Penegakan Hukum Kewajiban Penggunaan Helm Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Studi Empiris di Polres Bungo
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam meminimalisir pelanggaran kewajiban penggunaan helm di wilayah hukum Polres Bungo. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara dan studi dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewajiban penggunaan helm berstandar nasional secara normatif telah diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan, namun dalam praktiknya masih terdapat tingkat pelanggaran yang relatif tinggi, khususnya pada kategori persyaratan pengendara. Upaya yang dilakukan oleh Kepolisian melalui sosialisasi, kampanye tertib lalu lintas, serta penegakan hukum belum sepenuhnya efektif dalam menekan angka pelanggaran. Hal ini dipengaruhi oleh rendahnya kesadaran hukum masyarakat, lemahnya efek jera sanksi, serta faktor sosial budaya yang masih permisif terhadap pelanggaran. Oleh karena itu, diperlukan penguatan strategi penegakan hukum yang lebih integratif melalui pendekatan preventif, represif, dan edukatif guna meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap ketentuan penggunaan helm demi mewujudkan keselamatan berlalu lintas.
Article Details
Issue
Section

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.