Penguatan Peran Badan Permusyawaratan Dusun dalam Proses Pemberhentian Rio di Dusun Sungai Mancur Kabupaten Bungo
Main Article Content
Abstract
Penelitian Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam proses pemberhentian kepala desa (Rio) di Dusun Sungai Mancur, Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas, Kabupaten Bungo. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian yuridis empiris (socio-legal), yang mengkaji implementasi norma hukum dalam praktik di lapangan. Data diperoleh melalui wawancara, dokumentasi, dan studi kepustakaan, serta dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa BPD telah menjalankan perannya secara aktif melalui tahapan pemberian teguran lisan dan tertulis, pengumpulan bukti, pelaksanaan musyawarah, serta pengusulan pemberhentian kepada Bupati melalui Camat. Proses tersebut secara umum telah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan mencerminkan penerapan prinsip checks and balances dalam pemerintahan desa. Namun demikian, ditemukan adanya keterbatasan dalam kapasitas kelembagaan BPD, belum adanya standar baku pembuktian, serta potensi subjektivitas dalam pengambilan keputusan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa peran BPD dalam pemberhentian kepala desa cukup efektif secara prosedural, namun masih memerlukan penguatan dari aspek regulasi dan kapasitas kelembagaan guna mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang akuntabel dan berkeadilan.
Article Details
Issue
Section

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.